Donor Kornea Mata Eyes Cornea Donor

Mari Menjadi Donor Mata, Mari terangi Dunia Kasih

Apakah donor mata itu? 
Donor mata adalah memberikan kornea mata setelah calon donor meninggal dunia dengan tujuan untuk memperbaiki penglihatan orang yang buta karena kerusakan pada korneanya.



Seperti apakah bentuk kornea?
Kornea adalah lapisan bening, jernih dan tembus pandang yang terletak di bagian depan mata yang memungkinkan mata untuk melihat.

Bagaimana sumbangan kornea dapat menolong masyarakat?
Kornea yang rusak dapat diganti dengan kornea yang sehat, melalui operasi transplantasi kornea. Setelah proses transplantasi berhasil, penglihatan dapat kembali normal. Oleh karena itu mendonorkan kornea sangat bermanfaat untuk memperbaiki penglihatan dari kebutaan akibat rusaknya kornea penderita.

Transplantasi kornea tidak akan meninggalkan bekas luka pada wajah donor karena hanya kornea saja yang diambil, bukan seluruh mata. Pengambilan kornea dilakukan segera setelah calon donor mata meninggal dunia dan tidak menunda proses pemakaman.

Walaupun Anda berkacamata dengan penglihatan kurang, Anda tetap bisa menjadi calon donor mata asalkan kornea tidak rusak.

Bagaimana caranya menjadi calon donor mata? 
Jika Anda berusia 18 tahun atau lebih dan hanya dengan mengisi formulir, Anda akan mendapatkan kartu donor mata. Bawalah kartu ini kemana pun Anda pergi, hal ini untuk mengingatkan tim medis pada harapan Anda untuk mendonorkan kornea mata. 

Mengapa saya ingin menjadi calon donor mata?
Menolong orang-orang yang buta dan orang-orang yang masih menunggu donor kornea mata. Keluarga akan merasa bangga setelah mengetahui hal positif yang telah dilakukan oleh anggota keluarga tercinta yang telah meninggal dunia. 

Diskusikanlah keputusan Anda dengan keluarga. Sangat penting bagi keluarga untuk mengetahui keinginan Anda mendonorkan kornea mata. Jika orang yang kita cintai sudah memberi penjelasan sebelumnya tentang keinginan mendonorkan kornea matanya, maka menjadi lebih mudah bagi keluarga untuk segera mengambil keputusan untuk mendonorkan kornea mata Anda pada saat Anda meninggal.

Menjadi donor mata tidak bertentangan dengan agama.

Pandangan Agama Islam
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): “Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafat dengan diketahui, disetujui dan disaksikan ahli warisnya wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.” Firman-firman Allah dalam Al-Qur’Anda S. Al-Imran ayat 92, S. Al- Baqoroh ayat 195, S. Al-Maidah ayat 2 dipakai dalam Temu Karya Pencangkokan Kornea dipandang dari segi Agama Istam 1989, Hadist Nabi riwayat Bukhori dan Muslim: “Allah akan selalu menolong hambaNya, sesama hamba itu menolong sesamanya”; hadist riwayat HR Abu Daud,Turmudzi, Nasa’I dan Ibnu Majah: “Berobatlah hai hamba Allah, karena sesungguhnya Allah SWT tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan obatnya. Hanya satu penyakit yang tidak ada obatnya ialah penyakit tua.”

Pandangan Agama Katholik
Pencangkokan kornea mata merupakan usaha pemanfaatan daya kemampuan akal manusia dalam bidang medis untuk membantu kaum tunanetra, sehingga dengan demikian hidup manusia semakin disempurnakan dan nama Tuhan semakin diagungkan. Tuhan berfirman: “Penuhilah dan taklukkanlah itu, berkuasalah…(Kejadian, 1, 29-29). Penegasan Paus Yohanes Paulus I pada tanggal 6 September 1978: “Mendonorkan mata atau anggota tubuh setelah meninggal merupakan sumbangan kemanusiaan yang mulia dalam rangka memperbaiki dan memperpanjang hidup sesamanya.” (Dirjen Bimas Katholik Depag RI)

Pandangan Agama Protestan
Kebersamaan berdasarkan “Kasih”. Kitab Matius 22:38-39: “Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan segenap akal budimu…Kasihilah sesama manusia seperti dirimu.” Seorang donor mata dapat membuktikan kasihnya kepada sesamanya tidak hanya dengan kata-kata tetapi benar-benar dilaksanakan dalam perbuatan, malah sampai menjadi tanah kembali juga tetap mencintai sesamanya dengan memberikan matanya. Begitu pula dengan keluarganya, justru demi kecintaanya kepada sesama manusia berani mengorbankan perasaan dan adat untuk amanat kasih yang diberikan oleh dia yang telah mendahuluinya. (Dirjen Bimas Kristen Protestan Depag RI)

Pandangan Agama Hindu
Mendonorkan mata setelah meninggal dunia dibolehkan karena tidak bertentangan dengan tujuan ajaran jagadhita (kebahagiaan makhluk dunia). Dalam kitab Dharma Sastra Sarasamuccaya, dalam Saras III.39 dan Saras XV.143, disebutkan sudah menjadi hukum keluarga bahwa pada saat kematian telah tiba, tinggallah jasmani yang tidak berguna dan akhirnya pasti dibuang. Oleh karena sudah pasti demikian halnya, apa sebabnya dipelihara dengan menyakiti makhluk lain? Mana boleh demikian? Maka, apabila sebagian dari badan manusia yang telah menjadi mayat masih dapat dimanfaatkan untuk menolong dan meringankan penderitaan orang lain yang masih hidup, hal itu merupakan perbuatan yang mulia. (Dirjen Bimas Hindu Depag RI)

Pandangan Agama Buddha
Menyumbangkan kornea mata demi kebahagiaan dan kegembiraan orang lain merupakan karma baik. Karma (kamma) merupakan perbuatan manusia yang dapat menentukan surga dan neraka di akhirat. Berdana merupakan karma baik utama dan akan membawa pengaruh besar bagi kehidupan manusia yang akan datang.. berdana berupa kornea mata merupakan Dana Paramita untuk meningkatkan nilai kehidupan manusia di dalam kehidupan yang akan datang. (Dirjen Bimas Buddha Depag RI)

Bank Mata Indonesia (Indonesian Eye Bank)

Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra Indonesia (PPMTI) Pusat

Kantor: 
RSAB Harapan Kita, Jalan Letjen S. Parman Kav 87/A3, Jakarta Barat – 11420 Telp (021) 5684527, Fax 62-21-5684527

Laboratorium: 
Departemen Mata Fakultas Kedokteran UI – RSCM Jl. Diponegoro 71 Jakarta Pusat – 10430 Telp/Fax (021) 3928320
Hotline 24 jam (021) 71116164

No comments:

Post a Comment